Membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya