Logo
Loading...

Tugas dan Fungsi

Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Bagikan Halaman Ini

Tugas 

Membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya